"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa-apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah syetan......(QS Al Baqarah (29 . 168)
Ajaran Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, takterkecuali masalah
makan. Oleh karena itu bagi kaum muslimin, makanan di samping berkaitan
dengan pemenuhan kebutuhan fisik, juga berkaitan dengan ruhani, iman dan
ibadah juga dengan identitas diri, bahkan dengan perilaku, demikian ujar
K.H Didin Hafiduddin, MS dalam Seminar Pameran Produk Halal Indonesia,
Al Ghifari'96, di Bogor.
Dari ayat di atas, dapat disimak bahwa Allah menyuruh manusia memakan
apa saja di dunia ini yang diciptakanNya, sepanjang batas-batas yang halal
dan baik (thayibah). Selain ayat-ayat di atas banyak lagi ayat dalam
Al Qur´an yang berisi suruhan atau perintah agar manusia berhati-hati
dalam memilih makanan, dapat memisahkan mana yang halal (dibolehkan) dan
mana yang haram (tidak diijinkan), cara memperoleh makanan itu dan makanan
itu baik dari segi kesehatan jasmani maupun rohani, a,l seperti pada ayat-ayat
: Q.S Al Baqarah (2) : 172, QS An Nahl (16) : 114, QS Al Mu´minun
(23) : 51, QS Al Araaf (7) :31, QS Al Anàm (6) :145, QS Al Maidah
(5) : 3, QS Al Anàm (6) :121 QS Al Baqarah (2) :173, QS An
Nahl(16):115.
Cukup banyak ayat-ayat Allah SWT yang memperingatkan kita akan halnya
makanan, apakah manusia tidak cukup memperhatikannya ? Padahal otot, tulang
otak, paru-paru, hati, alat-alat buangan semua di bangun dari apa
yang kita makan. Bila kita menghindari makanan-makanan yang tidak
baik (junk food), maka akan dihasilkan tulang yang kokoh, otot yang kuat,
pipa/saluran-saluran yang bersih, otak yang cemerlang, paru-paru dan hati
yang bersih, jantung yang dapat memompa darah dengan baik. Dan diperintah
manusia untuk selalu memperhatikan makanannya, seperti firman Allah "Maka
seharusnya manusia memperhatikan makanannya" (QS Abasa (80) : 24).
Mengapa ? Karena manusia yang ingin sehat jasmani rohaninya, salah satu
faktor yang menunjang adalah dari makanan dan pola makanan yang diterapkan.
Jadi bagi seorang muslim makan dan makanan bukan sekedar penghilang
lapar saja atau sekedar terasa enak dilidah, tapi lebih jauh dari itu mampu
menjadikan tubuhnya sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjalankan
fungsinya sebagai "khalifah fil Ardhi". Rasulullah SAW pernah berkata
dalam suatu hadistnya: "Seorang hamba Allah tidak akan berpindah dua kakipun
pada hari kiamat, sampai ia mampu menjawab empat hal: umurnya bagaimana
dihabiskan, pengetahuan bagaimana diamalkan, hartanya bagaimana dinafkahkan
serta tubuhnya bagaimana digunakan atau diboroskan" (HR.Tirmidzi).
Tubuh manusia bisa diumpamakanseperti mesin yang sangat rumit dan tidak
ada tandingannya . Seperti halnya mesin yang memiliki berbagai komponen,
maka agar mesin itu dapat selalu berjalan dengan mulus perlu diperhatikan
beberapa hal, antara lain perlu dipelihara dan dijaga kebersihannya, diberi
waktu beristirahat, dan digunakan dengan hati-hati
sesuai fungsinya. Demikian pula tubuh manusia, yang memiliki mekanisme
yang sangat rumit itu dan salah satu segi pemeliharaan tubuh itu dengan
makanan. Dan tentu saja jika fungsi tersebut ada yang salah
, misalnya tubuh terserang penyakit maka manusia harus
mengoreksi dirinya , tentu ada sesuatu yang salah dalam segi perawatan
dan pemeliharaannya. Karena Allah tak akan menghadirkan bencana disebabkan
ulah manusia itu sendiri, seperti dalam firmanNya "Apa saja
ni'mat yang kamu peroleh adalah dari Allah dan apa saja bencana yang menimpamu,
maka dari ( kesalahan) dirimu sendiri" (QS.An Nissa
(4) : 79).
Begitu banyak hasil penelitian para ahli yang menyatakan kesalahan dalam
makanan dapat mengganggu beberapa kerja tubuh, hingga akhirnya baik langsung
ataupun tidak langsung dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan berbagai
penyakit, seperti : penyakit kronis pada jantung, paru-paru, darah tinggi
(hypertenssion), diabetes, penyakit lambung dan usus (peptic ulcer disease),
kegemukan (obesity), depresi, tumor, kanker dsb. Mengapa itu terjadi
dari makanan? Mungkin manusia terlalu banyak makan, terlalu banyak
garam, terlalu banyak gula, terlalu banyak lemak dan kholesterol, terlalu
banyak bahan makanan tambahan (food additive), alkohol, merokok dsb.
Padahal semua yang berlebihan itu tidak disukai Allah SWT, seperti dalam
firman-Nya:
"....,makan minumlah dan jangan berlebih-lebihan (melampaui batas yang
dibutuhkan tubuh dan batas-batas yang dihalalkan)". Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"( QS Al Araaf (7)
: 31)
Makanan yang Halal dan Haram
Makanan yang halal, yaitu makanan yang diijinkan bagi seorang muuslim
untuk memakannya. Islam menghalalkan sesuatu yang baik-baik.
Makanan yang haram adalah terlarang seorang muslim untuk memakannya.
Banyak pendapat yang menterjemahkan makanan "halal" tersebut. Akan
tetapi pada umumnya dapat dikatakan makanan tersebut halal bila :
Tidak berbahaya atau mempengaruhi fungsi tubuh dan mental yang normal
Bebas dari "najis(filth)" dan produk tersebut bukan berasal dari
bangkai dan binatang yang mati karena tidak disembelih atau diburu
Bebas dari bahan-bahan yang berasal dari babi dan beberapa binatang lain
yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim kecuali dalam keadaan terpaksa
Diperoleh sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam Islam
Najis (Filth) dalam hal di atas, didefinisikan dalam 3 golongan : pertama,
bersih dari sesuatu yang diperuntukkan untuk upacara-upacara/berhala, kedua
yang dapat ditoleransi karena sulit untuk menghindarinya seperti darah
dari nyamuk, dan insek lainnya, ketiga yang tak dapat ditoleransi seperti
minuman yang memabukkan dan beracun serta bangkai.
Sebaliknya makanan tersebut haram bila :
-
Berbahaya dan berpengaruh negativ pada fisik dan mental manusia
-
Mengandung najis(filth) atau produk berasal dari bangkai, babi dan binatang
lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim
-
Berasal dari binatang yang diijinkan, tetapi tidak disembelih dngan aturan
yang telah ditetapkan (secara islam) dan tidak dilakukan sepatutnya.
Dalam Al Qur´an telah ditegaskan. Apa-apa saja makanan yang haram
tersebut, seperti dalam surat Al Baqarah (2) :173, Al Anám (69)
:145, An Nahl (16) :115 dan lebih diperinci lagi pada surat Al Maidah (59)
:3
"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang
disembelih atas nama selain Allah, yang (mati) dipukul, yang(mati) karena
jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan
binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih dan yang disembelih untuk
berhala....".
Alkohol/Arak (Al Khamr)
Ayat-ayat Al Qur´an yang mengharamkan khmar, antara lain dalam
QS Al baqarah (29 : 219, QS Al Maidah (5) : 90-91.
Ketika Nabi Muhammad SAW pertamakali menyampaikan larangan khamr, beliau
tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuatnya tetapi
dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu "memabukkan". Dan memang
suatu kenyataan pengaruh khamr itu tidak saja pada tubuh manusia,
juga mampu mengubah jalan fikiran manusia. Apa yang dapat diharapkan
dari orang yang tak mampu mengambil keputusan yang benar, tak mampu menjaga
tubuhnya dari hal yang salah dan memalukan, tak mampu menjaga kualitas
kemanusiaannya. Dan Islam selalu mengambil jalan pencegahan, dilaranglah
khamr dalam bentuk apapun dalam jumlah bagaimanapun, seperti beberapa hadist
:
Berkata nabi Muhammad SAW :
-
" Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram"
(HR Muslim)
-
"Apa saja yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitpun adalah haram
(HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
-
"Khamr adalah sumber dari segala kejahatan" (HR Bukhari)
-
"Rasulullah SAW melaknat tentang khamr, 10 golongan : (1)yang memerasnya,
(2)yang meminta diperaskan, (3)yang meminumnya, (4)yang membawanya, (5)yang
minta diantari, (6)yang menuangkan, (7)yang menjualnya, (8)yang makan harganya,
(9)yang membelinya, (10)yang minta dibelikan.
Hasil penelitian para pakar kesehatan, hampir semua menyatakan alkohol
dapat mempengaruhi kerja tubuh dan otak, serta mampu mengubah tingkah laku
seseorang ke arah negativ. Hingga jika sudah menjadi suatu ketagihan
yang akut, sistim hormon manusia (terutama pancreatic endocrine system)
menjadi terhambat, fungsi hati pun menjadi terganggu. Selain itu
juga mempengaruhi hormon kesuburan dan bayi yang dilahirkannya. Alkohol
pun dapat menghambat sistim kerja syaraf pusat, sehingga hilang kesadarannya,
bahkan dalam kasus yang lebih akut, mampu menjadikan seseorang dalam keadaan
koma, akhirnya binasa, padahal Allah SWT sudah memperingatkan manusia dalam
firmanNya :
"...., dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan"
(QS Al Baqarah (2) :195)
Ada satu segi yang oleh sementara orang ditanyakan, yaitu : tentang
arak yang dipakai untuk berobat. Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah
menjawabnya : "Dilarang! Kata laki-laki itu kemudian "Innama nashnauha
liddawa (=kami hanya pakai untuk berobat)". Maka jawab Nabi SAW selanjutnya
" Innahu laysa bidawaain wa laakinnahu daaun(0arak itu bukan obat, tetapi
penyakit) (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dan Sabdanya pula :
"Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan
untuk kamu bahwa tiap penyakit itu ada obatnya, oleh karena itu berobatlah,
tetapi jangan berobat dengan yang haram" (HR Abu Dawud)
Di samping itu Ibnu Qayim memperingatkan pula, jika ditinjau dari kejiwaan
"bahwa syarat sembuh dari penyakit haruslah berobat yang diterima akal
dan yakin akan manfaat obat itu serta adanya berakah kesembuhan yang dibuat
Allah".
Produk yang Meragukan
Ada suatu perbedaan antara produk-produk beralkohol dan produk-produk
yang berasal dari binatang yang diharamkan. Pada produk-produk dari
binatang itu banyak hal yang tidak detail dijelaskan asalnya, dan
hal ini menimbulkan keraguan. Hal ini terutama bagi mereka yang hidup
dimana terbukanya pengaruh-pengaruh internasional (lingkungan kosmopolit),
sehingga dari mana produk itu berasal tidaklah jelas. Dan bagi seorang
muslim perlu mempunyai sikap wara (hati-hati) agar tidak jatuh ke daerah
yang haram.
Sperti sabda Rasulullah SAW :
"Yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas dan diantaranya
ada beberapa perkara yang belum jelas (syubhat), banyak orang yang tidak
tahu : apakah ia masuk bagian yang halal atau haram? Maka barangsiapa
menjauhinya karena ingin membersihkan agama dan kehormatannya maka ia selamat;
dan barangsiapa mengerjakan sedikitpun daripadanya hampir-hampir ia akan
jatuh ke dalam haram, sebagaimana orang yang menggembala kambing di sekitar
daerah terlarang, dia hampir-hampir akan jatuh kepadanya. Ingatlah!
Bahwa tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan, ingat pula bahwa larangan
Allah itu adalah semua yang diharamkan" (HR Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)
Jelasnya Islam mempersempit daerah haram dan memperlebar daerah halal,
akan tetapi dalam mengambil suatu keputusan harus yakin bahwa itu masih
dalam daerah yang diijinkan menurut syara. Di samping itu, Islam
memberikan perkenan untuk memakan yang haram dalam keadaan terpaksa atau
"darurah", walaupun demikian dalam syariat islam kalau sampai terjadi keadaan
darurah, ada hukumnya sendiri.
"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melampaui batas,
maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Pengasih" (QS Al Anám
146)
Islam melarang sesuatu tentu karena ada sebab dan hikmahnya, dan merupakan
suatu cobaan bagi umatnya, apakah akan mengikuti atau melanggarnya.
Dibalik semua itu Allah tidak akan memberatkan suatu kaum dengan
larangan-larangan-Nya, seperti firman-Nya :
"Allah tidak menghendaki untuk memberikan kamu suatu beban yang berat,
tetapi ia berkehendak untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya
kepadamu supaya kamu bersyukur (QS Al maidah (5) :6)
Sumber Pustaka
Halal dan Haram dalam Pandangan Islam. 1980. Syekh Muhammad Yusuf
Qardlaawi. (terj).The Holy Koran Pub. House, Beirut, Lebanon.
Majalah Ishlah. Edisi 57/tahun IV 1996, halaman 34-35